Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahun Masyarakat Tentang Bantuan Hukum, Pemdes Sandik Hadirkan Narasumber Dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram

  • Jul 08, 2023
  • PPID Desa Sandik
  • Berita Desa

Sandik, Fakultas Hukum Universitas Mataram menggelar penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bantuan hukum di Desa Sandik Kab. Lombok Barat, pada Jumat 7 Juli 2023 di Aula Kantor Desa Sandik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Laboratorium Hukum Universitas Mataram Ibu Laely Wulandari, SH,. MH. dan pengurus lainnya, turut hadir Kepala Desa Sandik H. Abdul Rahman dan semua perangkat Desa Sandik serta semua Kepala Kewilayahan (Kadus) Desa Sandik, Babinsha, Babinkamtibmas, Karang Taruna dan tokoh pemuda, masyarakat lainnya.

Dalam hal ini H. Abdul Rahman Kepala Desa Sandik menyampaikan terimakasih kepada pihak Universitas Mataram lebih khususnya kepada Loboratorium Hukum Universitas mataram yang telah hadir dan memberikan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat Desa Sandik. Beliau berharap agar apa yang disampaikan nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Desa Sandik dan memanfaatkan pertemuan ini dengan seabaik-baiknya.

Sebagai pengantar dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Loboratorium hukum Universitas Mataram Ibu Laely Wulandari, SH,. MH. Masyarakat seringkali malas berhubungan dengan hukum padahal kita berada di negara hukum dan semua diatur oleh hukum terlebih dalam kehidupan sosial kita. Namun seharusnya itu semua dijadikan sebagai pedoman untuk kita membatasi diri dalam melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Masyarakat memilih untuk menghidari hukum terkadang karena takut dengan aparat dalam hal ini bahkan menjadi saksipun merasa takut dan masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri ke ranah hukum memerlukan materil yang lebih basar seperti istilah melapor kehilangan ayam malah kehilangan kambing yang dalam artian bahwa ketika seseorang menjadi salah satu korban kejahatan dengan nilai kerugian kecil namun setelah melaporkan masalahnya ke ranah hukum seringkali memerlukan biaya yang lebih besar dari nilai sebelumnya.

Sehingga dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah-maslah masyarakat baik dalam hukum pidana maupun perdata, bantuan hukum ini diberikan secara geratis lebih khususnya kepada masyarakat miskin dan syaratnya juga adalah dengan Surat Keterangan Miskin (SKTM) dari Desa.

Selanjutnya Ibu Titin Nurfatlah, MH. sebagai sekretaris Laboratorium Hukum Universitas Mataram sekaligus selaku narasumber pada penyuluhan ini memaparkan, negara kita adalah negara hukum dan masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum dan tidak melihat setatus sosialnya seperti yang tertuang dalam uud 1945 pasal 1 ayat 3. Begitupula dengan bantuan hukum sudah diatur dalam konstitusi uu No. 16 Tahun 2011 yang dimana pada pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum selengkapnya di UU No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum pemberi bantuan hukum dalam hal ini ialah seperti LBH dan lain sebagainya.

Ibu Titin Nurfatlah juga menegaskan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lainnya yang terkait dengan perkara yang ditangani pemberi bantuan hukum. Penerima bantuan hukum juga berhak

  1. Mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa
  2. Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan setandar bantuan hukum atau kode advokad
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum sesuai dengan perundang-undangan

Jika masyarakat Desa Sandik mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Laboratorium Hukum Universitas Mataram atau lembaga LBH lainnya harus melampirkan beberpa syarat diantaranya

  1. Mengajukan permohonan tertulis yang berisi sekurang-kurangnya berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan
  2. Melampirkan identitas (KTP/Kartu Keluarga)
  3. Surat Keterangan Miskin (SKTM) dari Kepala Desa
  4. Dokumen yang berkaitan dengan perkara

Sesi selanjutnya yaitu dialog atau tanya jawab dari peserta dengan narasumber. Dilihat dari penyampaian beberapa audiens dapat dikatakan peroblem yang di hadapai masyarakat Desa Sandik sangat beragam namun yang lebih dominan adalah permasalahan terkait dengan pinjaman uang di BANK atau Koprasi, penghinaan serta akomodasi dan perlindungan terhadap saksi.

Mengutip informasi dari Sekdes Desa Sandik Muhammad Muaidi sebagian besar peroblem yang dihadapi masayarakat Desa Sandik tidak pernah sampai pada ranah hukum karena Pemerintah Desa Sandik melakukan mediasi secara kekeluargaan di kantor Desa Sandik dengan menghadirkan Kepala Desa Sandik Keta BPD dan perangkat lainnya serta Babinsa, Babinkamtibmas dari pihak aparat. Beberapa masalah yang pernah dihadapi oleh team midiasi Desa Sandik yaitu utang piutang, penipuan, pernikahan beda agama, penggelapan barang, masalah sara dan sengketa lahan dan lain sebagainya.