Struktur Organisasi
Jabatan | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|
Badan Permuyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desaberdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (UU No.6 2014 Tentang Desa). BPD dapat juga disebut sebagai parlemen di desa dan baru terbentuk pada masa otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah perwakilan dari penduduk desa yang didasarkan pada keterwakilan wilayah yang di tetapkan secara demokratis atau dapat dipilih musyawarah/mufakat. dengan masa jabatan 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan berikutnya. Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.
BPD dikukuhkan/dilantik oleh Bupati/walikota dihadapan masyarakat dengan mengucapkan sumpah/janji. Ketua BPD dipilih secara langsung melalui rapat khusus oleh dari dan oleh anggota BPD
A. Fungsi BPD
- Membahas dan menetapak peraturan desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
B. Tugas dan Wewenang BPD