SE BUPATI LOMBOK BARAT: Tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital

  • Jul 21, 2023
  • by Admin Desa Sandik

SURAT EDARAN

NOMOR: 470/280/Dukcapil/2023

 

TENTANG

PENERAPAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor: 470/1022/Dukcapil tanggal 20 juni 2022 terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Setandar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kart Tanda Penduduk Elektronik, maka sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Agar saudra beserta seluruh karyawan memanfaatkan dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital yang tersedia di smartphone berbasis android dan iphone dengan cara mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/Appstore
  2. Melakukan aktivasi dengan memindai barcode dipetugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat setiap hari dan jam kerja di Kantor Dinas Dukcapil, Kantor UPT, dan pada saat kunjungan.
  3. menyebarluaskan dan menghimbau penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat yang berada di wilayah masing-masing dengan ketentuan sesuai point 2.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya

Surat Edaran ini di Tujukan kepada:

  1. Ketua OPD
  2. Kepala Instansi
  3. Direktur RS Patut Patuh Patju dan Direktur RS Awet Muda
  4. Badan Usaha Daerah
  5. Camat
  6. Kepala Desa, se-Lombok Barat

Tembusan:

  1. Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri di Jakarta
  2. Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi NTB di Tempat