Dengan Hanya Bermodalkan KTP Masyarakat Dapat Membeli 1 Unit Motor Listrik Dengan Subsidi Rp 7 Juta

  • Sep 06, 2023
  • PPID Desa Sandik
  • Berita Nasional

Sandik- Pemerintah terus berupaya dan mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mengurangi emisi Carbon atau gas rumah kaca sebagai bentuk respon atas perubahan iklim global yang semakin keritis.

Terkait hal itu, salah satu cara menekan emisi gas rumah kaca di Tanah Air ialah dengan mengurangi polusi dari kendaraan bermotor. Dalam hal ini pemerintah terus mempercepat program Kendaraan Listrik dengan menyiapkan berbagai kebutuhannya baik hulu dan hilirnya yang dimana pemerintah sudah menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) diberbagai daerah.

Untuk mempercepat terakumulasinya kendaraan listrik di masyarakat, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan perluasan penerimaan program bantuan pembelian motor listrik baru khusus roda dua berbasis batrai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai Roda Dua.

Baca Juga: Prosedur Pembelian dan Daftar Harga Motor Listrik Subsidi 7 Juta

Dalam peraturan lama program subsidi pembelian motor listrik terbatas pada penerima bantuan subsidi upah, bantuan produktif usaha mikro, penerima kredit usaha rakyat dan penerima subsidi listrik 450/900 volt. Namun pemerintah telah memperluas penerima bantuan subsidi motor listrik dengan diterbitkannya Permenperin No. 21 Tahun 2023

Pada Permenperin No. 21 tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan satu kali untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis batrai roda dua. Dimana masyarakat dapat membeli 1 unit motor listrik hanya dengan bermodalkan KTP dan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 Juta dan dalam program ini satu NIK hanya dapat dipergunakan satu kali.

Dalam hal ini pemerintah akan membayar penggantian potongan harga pembelian motor listrik oleh masyarakat keppada pihak industri. Deler juga akan melakukan pemeriksaan atas kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK dengan data yang sudah terintegrasi di Dukcapil dengan sistem informasi yang sudah disiapkan yaitu SISAPIRa Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua.

Dengan skema baru ini diharapkan dapat membantu dan meningkatkan minat masyarakat dalam pembelian motor listrik agar misi pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca cepat terlaksana.