Potensi Fisik dan Non Fisik Desa Sandik

  • Apr 20, 2023

Pengertian Desa

Secara etimologis kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu deca yang diartikan sebagai tanah air, kampung halaman, atau tanah kelahiran. Secara geografis, desa atau village yang diartikan sebagai a groups of houses or shops in a country area, smaller than and town. Di Indonesia sendiri istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kabupaten kecil dalam pemerintahan provinsi atau kota, yang dikepalai oleh kepala desa atau Lurah.

Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut R. Bintarto (1977) bahwa wilayah perdesaan merupakan suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomis, politis dan kultural yang terdapat disitu dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lainnya. Adapun secara administratif, desa adalah daerah yang teridir atas satu atau lebih dukuh atau dusun yang digabungkan, sehingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi).

Potensi Desa

Potensi desa merupakan segala sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang terdapat serta tersimpan di desa dan semua sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa atau sebagai modal dasar yang dapat dikelola dan dikembangkan demi kepentingan, kelangsungan dan perkembangan desa. Potensi desa sendiri terbagi menjadi 2 yaitu potensi fisik dan potensi nonfisik.

Potensi fisik

Dimana potensi fisik desa adalah semua sumber daya alam yang terdapat di desa dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan dan perkembangan desa. Adapun potensi fisik desa meliputi beberapa hal diantranya, yaitu:

  1. Tanah, Bagi masyarakat desa tanah adalah tumpuan kehidupan karena merupakan sumber mata pencaharian, bahan makanan, mineral dan tempat tinggal, sehingga tanah merupakan potensi fisik yang sangat penting bagi masyarakat pedesaan. Khususnya di Desa Sandik luas tanah pertanian yang meliputi persawahan dan perkebunan seluas 250,66 Ha dengan luas sawah 115 Ha dan perkebunan 135,66 Ha.
  2. Air, Potensi air sangat beragam dan bergantung pada kondisi masing-masing desa. Potensi air secara umum ialah untuk irigasi dan kebutuhan hidup sehari-hari, dimana di Desa Sandik terdapat beberapa sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa yaitu air sungai, sumur dan air PAM (PDAM).
  3. Iklim dan udara, Potensi iklim dan udara sangat berperan penting pada desa yang bersifat agraris yaitu desa-desa yang memiliki mata pencarian di bidang pertanian. Alasannya karena iklim berpengaruh terhadap perencanaan waktu terhadap tanam dan jenis tanamannya. Desa sandik memiliki beberpa jenis tanaman pertanian yaitu padi, kedelai, jagung, kacang-kacangan, beberap jenis sayur sayuran dan buah-buahan.
  4. Ternak, Ternak berpotensi sebagai sumber tenaga, bahan makanan dan pendapatan seperti halnya kerbau atau sapi dapat dimanfaatkan oleh petani untuk membajak sawah, dagingnya sebagai bahan makanan dan dapat diperjual belikan untuk menghasilkan uang. Masyarakat Desa sandik memliki beberpa hewan ternak yaitu, sapi, kambing dan ayam atau sejenis unggas lainnya.
  5. Manusia, Desa menyimpan sumber daya manusia yang dapat digunakan sebagai sumber tenaga kerja potensisal baik pengolah tanah dan produsen dalam bidang pertanian, maupun tenaga kerja industri di kota. Masyarakat Desa Sandik yang bekerja saat ini berjumlah 9.183 orang dari semua jenis pekerjaan dan yang paling banyak dari golongan wirasewasta/pedagang sebesar 27% dari total masyarakat Desa Sandik yang bekerja saat ini.