BANK SAMPAH AKAR WANGI
Nama Lembaga | : | BANK SAMPAH AKAR WANGI |
---|---|---|
Singkatan | : | BANK SAMPAH |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jln. Pariwisata No. 1 Desa Sandik |
PROFIL BANK SAMPAH AKAR WANGI
Bank Sampah Akar Wangi adalah lembaga yang bergerak dalam bidang pembinaan dan pengelolaan sampah di Desa Sandik
LATAR BELAKANG
Masalah mengenai sampah sudah bukan menjadi masalah yang baru di Indonesia volume sampah yang terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan untuk pembuangan akhir adalah masalah yang harus segera dipecahkan. Apabila sampah-sampah tersebut dibiarkan, akan terjadi penimbunan sampah yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Selain itu, polusi udara, tanah, dan air yang disebabkan oleh sampah juga dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia.
Salah satu bentuk upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mengatasi dan mengelola persolalan mengenai sampah telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Didalam UUPS tersebut terdapat penjelasan bahwa pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan pembatasan timbunan sampah, daur ulang sampah. Pemanfaatan sampah dan penanganan sampah yang dimaksud meliputi pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai jenisnya serta pemindahan sampah dari sumber sampah keetempat penampungan sementara kemudian ketempat proses akhir.
Salah satu alternatif yang sudah dicanangkan untuk mengatasi masalah sampah di berbagai daerah di ndonesia adalah konsep bank sampah. Konsep bank sampah terdiri dari 5M yaitu mengurai sampah, memilah sampah, Memanfaatkan sampah, mendaur ulang sampah, dan Menabung sampah. Dari konsep bank sampah dibutuhkan ada peran serta masyarakat untuk turut aktif dalam menggerakan pengelolaan sampah yang merupakan hal penting demi keberlangsungan organisasi pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah di Desa Sandik tidak hanya menjadi kewajiban Pemerintah desa akan tetapi semua masyarakat tidak tidak memandang setatus sosial namun kita sebagai manusia penghasil sampah juga harus bertanggung jawab menjaga agar lingkungnan tetap bersih dan sehat.
DASAR HUKUM BANK SAMPAH
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
- PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE,DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
METODE PENGOLAHAN SAMPAH
- Komposting
- Daur ulang
- Pembakaran Airo
- PembuatanKerajinan
TUJUAN BANK SAMPAH
- Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan yang sehat
- Membentuk masyarakat yang kereatif dan inopatif melalui pemberdayaan
MANFAAT BANK SAMPAH
- Membantu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
- Mengajarkan kreativitas kepada masyarakat melalui produk Bank Sampah
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Sandik
- Membentuk masyarakat yang peduli menjaga kelestarian lingkungan
VISI
Menjadi tempat pengelolaan sampah yang multiguna baik dalam pengolahan maupun pemberdayaan dan sebagai wadah edukasi persampahan di lingkungan Desa Sandik
MISI
- Melayani penjemputan sampah terpilah dari masyarakat
- melayani barter, nabung dan sedekah sampah
- melakukan sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah
- melakukan pemberdayaan dimasyarakat dalam pengolahan sampah
- membangun kerjasama kemitraan dengan lembaga multi sektor dalam penanganan sampah
- Mengurangi volume sampah rumah tangga masyarakat Desa sandik
- Memanpaatkan sampah sebagai sumber penghasilan ekonomi masyarakat
- Membuka lapangan usaha
- Meningkatnya sikap gotong royong
JABATAN | NAMA |
---|---|
PELINDUNG | KEPALA DESA SANDIK |
H. ABDUL RAHMAN | |
PENASEHAT | SEKRETARIS DESA |
MUHAMMAD MUAIDI | |
KETUA | SYAIIN QODIR |
SEKRETARIS | FIKRIYAN |
BENDAHAR | MAHIDIN |
DIVISI DISTRIBUSI DAN KERJASAMA | 1. YAYANG MAULANA |
2. HASAN BASRI | |
3. RODIAL HABIB | |
DIVISI OPRASIONAL | 1. SAPARUDIN |
2. SYAHRULH ADI | |
3. ZIKRUL ELWAN DANIL | |
DIVISI PSDM | 1. SULTON FARID |
2. M. SYAFII | |
3. DIAN ISLAMIATY SAPRIL |