Surat Keterangan Usaha
Surat ini diperuntukan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan, dimana surat keterangan usaha ini adalah sebuah dokumen yang membuktikan legalitas dari suatu usaha. Surat keterangan usaha ini dikeluarkan oleh pihak kantor kepala desa atau kelurahan.Hal ini dilakukan agar bisnis atau usaha yang sedang Anda jalani bisa beroperasi sesuai kebijakan dari pemerintah. Jika Anda menjalankan bisnis tanpa surat perizinan usaha, bisnis Anda bisa dianggap sebagai bisnis ilegal.
Bisnis ilegal akan memungkinkan Anda untuk terjerat berbagai macam masalah dan dapat menghambat kelancaran berjalannya bisnis tersebut. Itulah mengapa Anda harus segera urus surat keterangan usaha dari untuk memperlancar jalannya bisnis