Tidak Perlu Ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Dari Rumah Secara Online

  • Jun 11, 2024
  • PPID Desa Sandik
  • Artikel

Sandik- Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), tak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kini ada kemudahan cara mencetak KK secara online yang praktis. KK dapat dicetak secara online untuk meminimalisasi potensi cetakan asli dari Dukcapil hilang atau rusak.

Lantas, bagaimana cara cetak KK online? Berikut kiat dan keuntungan memiliki dokumen kependudukan yang sekarang bisa dicetak secara daring.

Fasilitas cetak KK online memberikan fleksibilitas bagi masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan di tengah rutinitas pekerjaan.

Agar lebih paham, berikut cara mencetak KK secara online:

  1. Mengajukan permohonan pencetakan KK online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  2. Memasukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi agar dapat menerima soft file KK
  3. Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri setelah menerima permohonan
  4. Pemohon akan menerima SMS dan email dalam bentuk informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK)
  5. Pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online
  6. Lakukan pengecekan terhadap data yang dikirimkan Dukcapil
  7. KK dapat dicetak secara mandiri apabila semua data sudah sesuai
  8. File KK dalam format pdf sebaiknya disimpan secara baik-baik supaya dapat dicetak kembali ketika dibutuhkan.

Keuntungan cetak KK online Setelah memahami cara cetak KK online, perlu diketahui juga soal manfaat atau keuntungan di cetak KK online.

Ini sederet keuntungan mencetak KK secara online:

  1. Soft file KK dapat disimpan dalam bentuk PDF agar dapat dicetak di lain waktu ketika dibutuhkan
  2. Aman dari pencurian data
  3. KK dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram
  4. Proses pencetakan KK secara online aman karena masyarakat PIN yang dikirimkan bersifat rahasia
  5. KK dilengkapi kode QR yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga dokumen ini masih sah dan memiliki kekuatan hukum tetap
  6. Dapat diakses melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena sudah dilengkapi barcode.

Masyarakat yang masih menggunakan tanda tangan manual pada KK-nya sebaiknya mengajukan cetak ulang terlebih dahulu melalui fitur pelayanan di IKD.

Nah, itulah syarat dan cara cetak KK online. Bila mengalami kendala ketika cetak KK secara online, silakan hubungi call center Dukcapil di nomor WhatsApp 08118005373. Dikutip dari Media Kompas