Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagaimana Dimulai

  • Jun 10, 2024
  • PPID Desa Sandik
  • Artikel

Pemberdayaan masyarakat secara lugas diartikan sebagai suatu proses membangun manusia melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat.

Beberapa permasalahan pokok yang sering ditemukan dalam pemberdayaan masyarakat di desa, diantaranya:

  1. Rendahnya kualitas SDM yang di akibatkan rendahnya pendidikan;
  2. Terbatasnya alternative pekerjaan yang berkualitas dimana masyarakat berorientasi pada sektor ekonomi primer yaitu pertanian;
  3. Lemahnya keterkaitan ekonomi sektoral dan spasial maksudnya bersifat tunggal dan tidak ada organisasi mengakibatkan minimnya nilai tambah;
  4. Minimnya sarana publik di desa baik kesehatan, pendidikan dan akses fisibilitas maupun prasarana pendukung lainnya;
  5. Rendahnya kepemilikan aset lahan yang mengakibatkan kurangnya minat inverstor/pemberi modal; Kerentanan bencana tinggi merupakan salah satu permasalahan besar;
  6. Dalam organisasi desa, partisipasi masyarakat dalam kelembagaan dan organisasi masyarakat masih rendah; dan
  7. Lemahnya koordinasi lintas bidang dan pengembangan kawasan pedesaan.

Pemberdayaan masyarakat desa merupakan suatu upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan menigkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumberdaya melalui kebijakan program, kegiatan, dan pendampingan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa (Kemendesa, 2019).

Dari pengertian di atas tujuan utama pemberdayaan masyarakat meliputi pengembangan kompetensi masyarakat, mengubah perilaku masyarakat dan mengorganisir masyarakat.

Pertama, kemampuan masyarakat yang perlu dikembangkan, diantaranya kemampuan untuk berusaha, kemampuan mencari informasi, mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian dan banyak hal lainnya.

Kedua, Perilaku masyarakat yang dapat diubah adalah perilaku yang merugikan masyarakat tentunya, atau sesuatu yang menghambat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang telah dikembangkan. Program atau kegiatan tersebut yaitu masyarakat dapat membentuk panitia kerja, pembagian tugas, melakukan pengawasan dan membuat rencana kegiatan.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam upaya pemberdayaan meliputi proses penyadaran, kemudian pelatihan dan pengorganisasian.

Penyadaran memiliki makna yang berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan sadar bahwa mereka mempunyai tujuan dan permasalah. Namun, masyarakat juga sadar akan menemukan peluang dan memanfaatkannya, menemukan sumberdaya yang telah ada di tempat mereka tinggal.

Pelatihan formal maupun nonformal. Melalui pendidikan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang untuk semua kalangan baik itu kalangan orangtua, wanita maupun kaum miskin. Agar menjadi kuat, masyarakat tidak cukup dengan suatu keterampilan saja namun juga harus diorganisir. Organisasi berarti segala sesuatu yang dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas antara individu yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari segelintir orang namun berbagai tingkatan.

Paradigma desa membangun lebih menekankan pada pelibatan semua penduduk desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dengan paradigma ini, pembangunan desa yang direncanakan secara sistematis hanya dapat berhasil jika melibatkan semua segmen dan kelompok yang berada di desa secara langsung dan memberikan perhatian, saran, dan kontribusi mereka.

Upaya yang diprakarsai oleh anggota masyarakat desa, tokoh masyarakat dan pejabat hanya bisa berhasil dan berkelanjutan jika dilakukan dengan keterlibatan penuh dan luas anggota masyarakat di semua tahap proses. Partisipasi masyarakat terbagi atas beberapa pendekatan yaitu partisipasi individu, sosial dan publik.

Minimal ada 3 (tiga) komponen penting yang harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan desa berbasis partisipatif. Ketiga komponen tersebut meliputi:

  1. Database desa, ketersediaan informasi terperinci dan terbaru tentang semua aspek desa sangat penting.
  2. Partisipasi masyarakat. kebersamaan orang-orang desa yang tertarik serta terlibat dalam proses perencanaan dan pengembangan kegiatan.
  3. Manajemen, kesiapan rencana yang sistematis untuk berbagai jenis kegiatan pembangunan, melaksanakannya dan mengelola sistem dan proyek yang dikembangkan.

Selain beberapa pendekatan yang telah disebutkan di atas, perlu dan pentingnya dukungan dan kerjasama lintas sector dalam membangun desa.

Pengembangan desa menuju desa mandiri memerlukan kerjasama yang melibatkan beragam sektoral dan stakeholder pada suatu wilayah. Kerjasama ini tidak saja kerjasama dalam bentuk horisontal (antar elemen masyarakat desa), tetapi juga kerjasama vertikal termasuk di dalamnya kerjasama antar instansi pemerintah di daerah. Dikutip dari BPPK Kemenkeu