Membangun Desa VS Desa Membangun

  • Jun 10, 2024
  • PPID Desa Sandik
  • Artikel

Kata pembangunan sangat populer di era Orde Baru. Sejak pemerintahan Orde Baru pembangunan di segala bidang gencar dilakukan. Sampai-sampai Presiden Soeharto mendapat gelar Bapak Pembangunan.

Pembangunan sering dihubungkan dengan upaya dalam melakukan perubahan sosial, pertumbuhan ekonomi, modernisasi dan rekayasa sosial. Dari sudut pandang kewilayahan, pembangunan juga bisa di artikan sebagai proses peningkatan kualitas hidup baik di kota maupun di desa.

Istilah "membagun desa" demikian populer di masa lalu. Meletakkan kata desa setelah kata membangun pada istilah tersebut, menyiratkan makna bahwa desa sebagai obyek pembangunan, bukan subyek. Ini sekaligus menggambarkan paradigma pembangunan, meletakkan desa sebagai obyek. Paradigma itu bersifat state centric: otokratis, top down, sentralistik, hirarkis, dan sektoral.

Pembangunan desa banyak ditentukan oleh struktur pemerintahan di atasnya. Desa, sebagai pemilik sumberdaya produktif dan kedaulatan tidak memiliki peran yang berarti. Akibatnya, pembangunan desa seringkali tidak sesuai kebutuhan dan sebagian besar meleset jauh dari target yang ingin dicapai.

Pembangunan Desa mengalami transformasi dan semakin nyata dengan diterbitkannya UU 6/2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan pengakuan dan delegasi kewenangan kepada masyarakat desa untuk mengelola dan menyelenggarakan urusannya secara otonom.

Otonomi desa dalam Undang Undang No. 6 tahun 2014 meliputi aspek self governing community sesuai hak asal usul dan aspek local self government. Artinya undang-undang ini memberikan pengakuan dan penyerahan kekuasaan berskala desa, yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. 

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 telah menempatkan desa sebagai subyek pelaku pembangunan. Undang-Undang ini juga yang menjadi spirit paradigma ?desa membangun?, dimana desa diposisikan sebagai subyek pembangunan. Pemerintah desa menjadi pihak yang menfasilitasi tumbuh kembangnya kemandirian dan kesejahteraan desa melalui skema kebijakan yang mengutamakan rekognisi dan subsidiaritas.

Undang-Undang desa memberikan dasar menuju pemberdayaan komunitas yaitu bahwa desa tidak lagi menjadi bawahan daerah, tetapi menjadi komunitas yang mandiri. Sehingga setiap warga desa dan masyarakat desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri dan mengatur wilayah desanya sendiri. Kebijakan-kebijakan yang dulu sering bersifat top-down, diharapkan dapat bergeser ke arah pendekatan bottom-up melalui pelibatan dan partisipasi masyarakat desa dalam perencanan, pengelolaan dan pengawasan pembangunan.

Untuk mengukur seberapa mandiri desa melakukan pembangunannya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengembangkan tools yang disebut Indeks Desa Membangun (IDM).

IDM merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (Kemendesa, 2019).

Dimensi Ketahanan ekonomi yang membentuk IDM meliputi produksi desa, akses distribusi, akses perdagangan, akses lembaga keuangan, lembaga ekonomi dan keterbukaan terhadap perdagangan. Dimensi ketahanan ekonomi sangat berhubungan dengan perputaran uang dan pemerataan pendapatan di desa. Keseluruhan aspek dari dimensi ketahanan ekonomi mencerminkan peningkatan pembangunan desa.

Dimensi ketahanan sosial dalam membentuk Indeks desa Membangun yaitu kesehatan, pendidikan, modal sosial, dan pemukiman. Pelayanan kesehatan dapat diukur dari waktu tempuh ke prasarana kesehatan kurang dari 30 menit. Sebagai contoh, akses sarana dan prasarana kesehatan yang tidak terlalu jauh menjadikan poin penting dalam pembangunan desa. Sehingga sangat penting untuk memanfaatkan dana desa dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana kesehatan di desa. Tersedia tenaga kesehatan bidan, dokter dan kesehatan lain di pusat kesehatan masyarakat. Tidak hanya sarana dan prasarana yang tersedia, tetapi tenaga kesehatan yang akan melayani masyarakat juga harus tersedia.

Dimensi sosial yang dibangun dari aspek pendidikan meliputi akses ke pendidikan dasar dan menengah yang jarangnya kurang dari 3 kilometer sampai 6 kilometer. Akses ke pendidikan non formal, yang terdiri dari kegiatan pemberantasan buta aksara, pendidikan anak usia dini; pusat kegiatan belajar masyarakat/paket ABC; dan akses ke pusat keterampilan/ kursus. Akses ke pengetahuan, yang terdiri dari indikator taman bacaan masyarakat atau perpustakaan desa. Kelengkapan terhadap akses pendidikan tersebut mendukung pembangunan manusia di desa.

Dimensi modal sosial lebih kearah pembangunan solidaritas sosial dimana pembangunan kebiasaan gotong royong di desa, keberadaan ruang publik terbuka bagi warga yang tidak berbayar, ketersediaan fasilitas atau lapangan olahraga, dan terdapat kelompok kegiatan olahraga.

Selanjutnya memiliki toleransi yang tinggi terhadap perbedaan yang terjadi di desa. Warga desa berkomunikasi sehari-hari menggunakan bahasa yang berbeda, dan keragaman agama di desa. Menciptakan rasa aman penduduk terhadap keberadaan desa meliputi membangun pemeliharaan poskamling lingkungan, Siskamling, tingkat kriminalitas yang terjadi di desa, tingkat konflik yang terjadi di desa; dan upaya penyelesaian konflik yang terjadi di desa.

Dimensi ketahanan lingkungan meliputi kualitas lingkungan hidup dan potensi rawan bencana. Kualitas lingkungan hidup berkaitan dengan keberlangsungan hidup manusia. Lingkungan hidup yang bersih dan berkualitas meliputi ada atau tidak adanya pencemaran air, tanah dan udara.

Selanjutnya sumber air yang berada didesa yaitu sungai. Potensi rawan bencana dan tanggap bencana, yang terdiri dari indikator Kejadian bencana alam (banjir, tanah longsor, kebakaran hutan); dan Upaya atau tindakan terhadap potensi bencana alam (tanggap bencana, jalur evakuasi, peringatan dini dan ketersediaan peralatan penanganan bencana).

Berdasarkan IDM, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengklasifikasikan desa menjadi; desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.

Desa sangat tertinggal atau pratama adalah desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumberdaya sosial, ekonomi, dan ekologi serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.

Desa tertinggal adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.

Desa berkembang adalah desa potensial menjadi desa maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.

Desa maju adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.

Desa mandiri adalah desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. Dikutip dari BPPK Kemenkeu