Kepala Desa Sandik Serahkan Secara Langsung Bantuan Pangan Beras 10 Kg Bulan Mei Kepada KPM

  • May 21, 2024
  • PPID Desa Sandik
  • Berita Desa

Sandik- Pemerintah Desa Sandik salurkan bantuan pangan beras 10 Kg kepada 565 KPM Bulan Mei penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 10 Kg dilaksanakan langsung di Kantor Desa Sandik sejak Selasa, (21/05/2024) dan dijadwalkan selama 3 hari sampai hari ini Kamis, (23/05/2024) Jumlah dan anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Pangan Beras 10 Kg ini masih sama dengan bulan sebelumnya yakni berjumlah 565 KPM.

Penyaluran bantuan pangan ini di ikuti oleh Kepala Desa Sandik dan semua perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Kordes dari Dinsos M. Riadi Islam dan turut serta Kepala Dusun yang ikut mengawal masyarakat masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah dibuatkan.

JADWAL PENYALURAN BERAS BANTUAN DARI KETAHANAN PANGAN
NO NAMA DUSUN JUMLAH KPM WAKTU PENGAMBILAN
HARI/TANGGAL JAM
1 Puncang Sari Timur 33

Selasa, 21/05/2024

09:00-11:30
2 Puncang Sari Barat 57
3 Sandik Indah 4
4 Sandik Bawak 37
         
1 Puncang Lendang 23

Selasa, 21/05/2024

11:30-13:30
2 Puncang Daye 37
3 Sandik Atas 25
         
1 Medas 21

Rabu, 22/05/2024

09:00-11:30
2 Kayangan 91
3 Dawung 40
         
1 Perempung 61

Rabu, 22/05/2024

11:30-13:30
2 Perempung Baru 12
3 Are Manis 5
4 Aik Are 18
         
1 Tato Barat 61 Kamis, 22/05/2024 09:00-11:30
2 Tato Timur 40
         

Bantuan beras 10 Kg ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari guna mengurangi beban belanja kebutuhan dapur masyarakat dan dapat mengontrol harga beras di pasar yang terus melonjak.

Pemerintah Desa Sandik Terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Desa Sandik untuk itu Kepala Desa Sandik menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa Sandik akan terus bersinergi dengan NGO dan Pemerintah terkait secara vertikal untuk terus mengawal  bantuan-bantuan dalam bentuk apapun untuk diteruskan kepada masyarakat.

Dalam Pengambilan Beras 10 Kg Bantuan Pangan ini ada beberapa Syarat yang harus dibawa oleh masyarakat dalam pengambilan beras tersebut ialah seperti biasa dengan membawa photocopy KTP dan Kartu Keluaraga (KK) yang kemudian akan dicocokan dengan data yang ada, ketika dinyatakan sudah cocok masyarakat dipersilahkan langsung masuk kedalam untuk mengambil beras sebesar 10 Kg. sehingga dengan hal ini tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran