Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai BQ. ERICA YUNIA R., S.Sos.I
NIP: -

Kepala Seksi Pemerintahan merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas oprasional dan seperti yang termuat pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 di pasa 1 ayat 18 disebutkan bahwa  Kepala seksi yang selanjutnya disebut kasi adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.