Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai Muhammad Muaidi, S.Pd
NIP: -

Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Hal ini termuat dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan Sekdes juga bertugas dalam membantu Kepala Desa di bidang administrasi desa.

Adapun fungsinya:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi lainnya
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana kantor dan perangkat desa, pengadministrasian aset, inventarisasi, penyiapan rapat, perjalanan dinas dan pelayanan umum
  3. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program dan menyusun laporan
  4. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, vrefikasi administrai keuangan dan administrasi keuangan Kepala desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintah desa lainnya

Adapun tugas Sekretaris Desa dijabarkan dalam pasal 5 di Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dimana dalam hal ini Sekretaris Desa bertugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan APBDes
  2. Mengkoordinasikan rancangan APBDes dan rancangan perubahan ABDes
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes
  4. Mengkoordinasikan tugas perangkat desa lain yag menjalankan tugas PPKD
  5. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Adapun tugas lain yang dilakukan oleh Sekretaris Desa ialah

  1. Melakukan Vrefikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL
  2. Melakukan Vrefikasi terhadap Rak Desa dan
  3. melakukan vrefikasi terhadap penerimaan dan pengeluaran APBDes