Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | H. ABDUL RAHMAN |
Kepala Desa adalah pimpinan sebuah desa yang dimana berkeduduan sebagai kepala pemerintahan di desa dan memimpin penyelenggaran desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desa. Masa jabatan Kepala Desa 6 tahun dan dapat diperpanjang 3 kali masa jabatan berturut-turut. Kepala Desa tidak bertanggungjawab kepada camat namun hanya bersifat koordinasi.