Penyaluran BLT DD Tahun 2023 Desa Sandik Difokuskan Pada Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

  • Apr 18, 2023
  • PPID Desa Sandik
  • Berita Desa

Sandik, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) adalah salah satu bantuan yang diberikan oleh desa dalam upaya menekan kemiskinan ekstrim dengan sasaran KPM yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 yaitu data sasaran penghapusan kemiskinan ekstrim seperti yang tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No: 201/PMK.07/2022 pada pasal 35.

Selasa, 18/04/2023 Bertempat di aula kantor Desa Sandik, Pemerintah Desa Sandik menyalurkan BLT DD Tahun 2023 untuk tahapan bulan Januari, Februari dan bulan Maret dengan jumlah KPM sebanyak 85 orang yang bersumber dari data (P3KE) Data Pensasaran Percepatan Pengahapusan  Kemiskinan Ekstrim. Dana bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per KPM.

Penyaluran BLT DD ini sebelumnya (tahun-tahun sebelumnya) menggunakan data dari hasil pendataan (observasi) kepala kewilayahan dengan menentukan keriteria keluarga rentan, keluarga dengan kondisi sakit,  korban PHK dan orang tua jompo. Berbeda dengan tahun ini yang langsung bersumber dari  data P3KE sesuai amanah Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 dimana dana desa harus lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi desa serta penanganan  bencana alam dan non alam yang sesuai kewenangan desa.

Dalam penyaluran BLT DD ini langsung di hadiri oleh 85 KPM dan diberikan secara langsung oleh kepala Desa Sandik H. Abdul rahman didampingi Sekdes Muhammad Muaidi dan Bendahara desa Budiarti, A.Md turut disaksikan oleh BPD Desa Sandik dan Babinsa, Babinkamtibmas Desa Sandik. 

Dasar Hukum Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2020-2023

  1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (covid-19)
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  6. Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa